Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kepegawaian Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Tugas

Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian dan penyusunan bahan pembinaan, asesmen, dan pengembangan pegawai pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: 
  • Pengelolaan data dan naskah kepegawaian;
  • Pengembangan sistem dan layanan informasi kepegawaian; 
  • Penyusunan rencana formasi dan pengadaan pegawai;
  • Pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional;
  • Pelaksanaan sidang pertimbangan kepegawaian;
  • Pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai; 
  • Pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai; 
  • Pelaksanaan pemetaan kompetensi pegawai; 
  • Pelaksanaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai; 
  • Koordinasi pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin pegawai;
  • Fasilitasi penilaian angka kredit fungsional analis kepegawaian; dan 
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)