Tugas
Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data dan administrasi kepegawaian dan
penyusunan bahan pembinaan, asesmen, dan
pengembangan pegawai pada Kementerian Agama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- Pengelolaan data dan naskah kepegawaian;
- Pengembangan sistem dan layanan informasi kepegawaian;
- Penyusunan rencana formasi dan pengadaan pegawai;
- Pelaksanaan urusan promosi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional;
- Pelaksanaan sidang pertimbangan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai;
- Pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai;
- Pelaksanaan pemetaan kompetensi pegawai;
- Pelaksanaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai;
- Koordinasi pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin pegawai;
- Fasilitasi penilaian angka kredit fungsional analis kepegawaian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga